IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita Intan, Senin (6/4/2026).
Intan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IL (mengurus rumah tangga),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Seperti biasa, Budi belum menyebutkan materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik sebelum pemeriksaan saksi usai. Namun dugaan sementara pemeriksaan saksi berkaitan dengan aliran uang.
Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus suap ijon proyek tersebut salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Kemudia tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitubIrsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak Swasta dari CV Alpagker Abadi.
