Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag. Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan hingga mencapai Rp622 miliar. (Yudha Krastawan)
