“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebutkan HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.
“Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” ucap Asep. (Yudha Krastawan)
