“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kembali, nanti ada tahapan-tahapan ya”.
Dalam laporan itu, dikatakan oleh Joko, untuk pasalnya, pasal 433 dan atau pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
“Untuk ancaman hukuman untuk pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan dan atau pasal 434 KUHP ancaman hukuman 3 tahun,” tegas kasi humas Polres Metro Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal)
