Rini menegaskan bahwa tanpa integritas, kebijakan yang baik dapat kehilangan legitimasi, dan tanpa kepercayaan publik, institusi negara akan sulit menjalankan perannya secara efektif.
Ia menjelaskan bahwa berbagai organisasi internasional, seperti OECD, G-20, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menempatkan pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu pilar penting dalam membangun public integrity system. Untuk itu, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Peraturan tersebut bertujuan memberikan kerangka yang jelas bagi aparatur negara untuk mengenali potensi konflik kepentingan, melaporkannya secara terbuka, serta memastikan pengambilan keputusan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Rini juga mengapresiasi komitmen OJK dalam membangun budaya integritas melalui berbagai inisiatif, antara lain program Proud Without Fraud dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
