Menurut dia, hasil rekaman tersebut akan menjadi alat bukti elektronik yang sah dan digunakan dalam proses penyidikan lanjutan.
Bukti itu nantinya juga akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum hingga hakim dalam proses penuntutan dan persidangan.
“Itu merupakan alat bukti elektronik yang nantinya digunakan pada proses penyidikan kecelakaan lalu lintas lebih lanjut. Hasilnya juga akan disuguhkan kepada jaksa penuntut maupun hakim sebagai dasar dalam proses penuntutan dan keputusan hakim,” tutur Sandhi.
Selain melakukan olah TKP, Korlantas Polri juga menyoroti kendaraan taksi berwarna hijau yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Tentu kami dari Korlantas, khususnya kerja sama antara Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel), akan berkoordinasi untuk mengevaluasi banyaknya kejadian yang melibatkan taksi hijau. Kami akan lakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.
Ia berharap, insiden ini juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, termasuk operator perkeretaapian, agar memperkuat sistem keselamatan dan informasi di lapangan.
