Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penjelasan Pakar soal Objek Terang di Langit Lampung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Penjelasan Pakar soal Objek Terang di Langit Lampung
Tekno/Science

Penjelasan Pakar soal Objek Terang di Langit Lampung

Iqbal
Iqbal Published 05 Apr 2026, 20:10
Share
3 Min Read
1775367664 22050602
SHARE

Pada ketinggian tersebut, hambatan udara meningkat drastis dan menyebabkan objek kehilangan kecepatan serta ketinggian dengan cepat. Proses ini memicu gesekan intens yang menghasilkan panas tinggi, sehingga benda tersebut terbakar dan terfragmentasi menjadi beberapa bagian sebelum akhirnya jatuh di permukaan bumi. Kemungkinan besar pecahannya jatuh tersebar di hutan atau di laut.

Thomas menjelaskan bahwa fenomena jatuhnya sampah antariksa sebenarnya bukan hal yang langka secara global, namun kejadian yang melintas dan dapat disaksikan langsung di wilayah Indonesia tergolong jarang. Peristiwa serupa terakhir kali terjadi pada tahun 2022, ketika objek serupa terlihat di Lampung dan jatuh di wilayah Sanggau, Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fenomena ini pada umumnya tidak membahayakan masyarakat. Sebagian besar sampah antariksa akan habis terbakar di atmosfer sebelum mencapai permukaan Bumi. Risiko hanya muncul jika ada bagian yang tidak terbakar sempurna dan jatuh di area permukiman, namun hingga saat ini  belum pernah terjadi di mana pun di dunia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brin, lampung, objek terang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkap peran Polri dalam penegakan hukum di sektor keuangan. Foto: Kemenkeu Purbaya Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Investasi
Next Article Merlynn Park Hotel Jakarta kembali melaksanakan kegiatan donor darah yang telah menjadi bagian dari program rutin tahunan hotel. (istimewa/dok. Merlynn Park Hotel Jakarta). Merlynn Park Hotel Jakarta Gelar Donor Darah Rayakan Hari Jadinya yang ke-16

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?