Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi usai menerima laporan. Namun saat itu pelaku sudah kabur. Setelah kasus tersebut viral dan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku diamankan di sebuah rumah semi permanen di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Tim mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian langsung mengamankan dan membawanya ke Mako Polsek Sunggal,” ujar Yunus, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat meminta uang sebesar Rp50.000 kepada korban dengan alasan untuk organisasi masyarakat (ormas).
Saat permintaan itu ditolak, pelaku tersulut emosi. Ia kemudian mengambil botol berisi BBM jenis pertamax dari becak motor (betor) di sekitar lokasi, lalu menyiramkannya ke dalam warung sambil mengancam akan membakar.
Korban menolak memberikan uang dengan alasan tidak ada jaminan keamanan, bahkan warungnya pernah mengalami kehilangan sebelumnya.
