Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RI Setujui Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara Nusantara, Benarkah?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > RI Setujui Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara Nusantara, Benarkah?
HeadlineNasional

RI Setujui Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara Nusantara, Benarkah?

RI menegaskan kedaulatan wilayah udara tetap berada di tangan Indonesia dan setiap bentuk kerja sama harus sesuai dengan hukum nasional

Timur
Timur Published 14 Apr 2026, 13:28
Share
3 Min Read
Ilustrasi wilayah udara Indonesia. Foto: CSE Aviation
Ilustrasi wilayah udara Indonesia berupa Flight Information region (FIR). Foto: CSE Aviation
SHARE

IPOL.ID — Isu mengenai persetujuan Indonesia terhadap permintaan Amerika Serikat (AS) untuk menggunakan wilayah udara nasional secara bebas mencuat setelah beredarnya laporan media asing dan viral di media sosial. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan final terkait hal tersebut.

Laporan media Sunday Guardian pada Selasa (14/4/2026) menyebut adanya dokumen pertahanan AS yang mengusulkan skema “blanket overflight”, yakni akses lintas udara bagi pesawat militer AS tanpa izin per penerbangan. Skema ini disebut memungkinkan pesawat AS melintas cukup dengan pemberitahuan untuk kepentingan operasi darurat, respons krisis, maupun latihan militer bersama.

Dokumen tersebut juga menyebut Indonesia telah menyetujui proposal secara prinsip dan tengah menuju tahap finalisasi. Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial melalui sejumlah video yang menarasikan bahwa AS akan bebas menggunakan langit Indonesia.

Namun, pemerintah Indonesia membantah klaim tersebut. Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan yang mengikat.

Baca Juga

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Hakim Perintahkan Nama Trump Dicopot dari Kennedy Center
Trump dan Netanyahu Dikabarkan Cekcok Bahas Iran
Usai Lawatan Trump, Giliran Putin Sambangi Xi Jinping

Juru bicara Kementerian Pertahanan menyatakan dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal. “Dokumen ini belum final, tidak mengikat secara hukum, dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan kepada media.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara tetap berada di tangan Indonesia dan setiap bentuk kerja sama harus sesuai dengan hukum nasional serta melalui proses evaluasi berlapis.

Di sisi lain, pemerintah AS juga mengonfirmasi adanya pembicaraan dengan Indonesia terkait akses lintas udara tersebut. Seorang pejabat pertahanan AS menyebut pembahasan masih dalam tahap proposal dan akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan bilateral kedua negara.

“Proposal ini masih dalam tahap diskusi sebagai bagian dari kerja sama pertahanan,” demikian pernyataan pihak AS sebagaimana dikutip laporan internasional.

Isu ini menjadi sensitif mengingat posisi strategis Indonesia yang berada di jalur penghubung Samudra Pasifik dan Hindia. Jika disepakati, akses tersebut dinilai berpotensi memperluas jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Meski demikian, pemerintah Indonesia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Seluruh proses, termasuk kemungkinan kerja sama, disebut akan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Dengan demikian, klaim bahwa Indonesia telah menyetujui secara resmi penggunaan bebas wilayah udara oleh AS belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini, pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: akses wilayah udara Indonesia, AS, donald trump, Nusantara, perjanjian AS-RI, Ri, wilayah udara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Program Data Unboxed @Campus bertajuk “Strengthening Indonesia’s AI Ecosystem: From Campus Innovation to National Impact” yang digelar di Auditorium Universitas Udayana, Bali, Jumat (10/4). Foto: Telkom Indonesia Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
Next Article Rossa FotoInstagram Isu Operasi Plastik Hoax, Rossa Siap Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?