UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai akademik dan aturan yang berlaku. Saat ini, proses investigasi masih berlangsung melalui Satgas PPKS dengan pendekatan yang berfokus pada korban, menjunjung asas keadilan, serta menjaga kerahasiaan seluruh pihak yang terlibat.
Tahapan penyelidikan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas. (bam)
