IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan tertinggi mencapai Rp105.270.000 per bulan bagi Hakim Ad Hoc yang bertugas di tingkat Kasasi.
Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan.
Dalam salinan beleid tersebut, dijelaskan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga pengaturan hak keuangan mereka perlu diintegrasikan secara menyeluruh dalam sistem perundang-undangan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kinerja hakim ad hoc agar lebih berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menangani perkara di berbagai lingkungan peradilan.
Perpres ini sekaligus menggantikan aturan-aturan lama yang sebelumnya mengatur tentang uang kehormatan dan fasilitas hakim.
Rincian besaran tunjangan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
