Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
Ekonomi

Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian

Yudha
Yudha Published 16 May 2026, 13:41
Share
3 Min Read
Ilustrasi pelanggan tengah memanfaatkan fitur SwaCAM di aplikasi PLN Mobile untuk mencatat _stand_ meter listrik secara mandiri pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya. Fitur ini memudahkan pelanggan pascabayar dalam memantau pemakaian listrik dan memperkirakan tagihan dengan lebih jelas. Foto: PLN
Ilustrasi pelanggan tengah memanfaatkan fitur SwaCAM di aplikasi PLN Mobile untuk mencatat _stand_ meter listrik secara mandiri pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya. Fitur ini memudahkan pelanggan pascabayar dalam memantau pemakaian listrik dan memperkirakan tagihan dengan lebih jelas. Foto: PLN
SHARE

Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Sementara pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ Jakarta 2,4 persen sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh 135 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila penggunaan listrik pelanggan berada di 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan juga akan sama setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini. Foto: Telkom Indonesia
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, Mengatur Pola Pemakaian Listrik, Menghitung Komponen Pembayaran Listrik, Tips PLN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Foto: Ist CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
Next Article Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?