Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Sabtu 2 Mei 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Sabtu 2 Mei 2026
Nusantara

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Sabtu 2 Mei 2026

Yudha
Yudha Published 02 May 2026, 09:07
Share
2 Min Read
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
SHARE

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
SIM Keliling Tersedia di Kota Tangerang, Buruan Cek Jadwal dan Lokasinya Hari Ini
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026
SIM Keliling Depok dan Bekasi Kamis 30 April 2026

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korlantas Polri, Polrestabes Bandung, SIM keliling, SIM Keliling Bandung, Surat Izin Mengemudi (SIM)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri SIM Keliling Tersedia di Kota Tangerang, Buruan Cek Jadwal dan Lokasinya Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
Jakarta Raya

SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026

Jakarta Raya
Santunan dan Sembako Warnai May Day di Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 14:56
Jakarta Raya
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ingin TMII Kian Dikenal oleh Generasi Baru
01 May 2026, 23:00
Nusantara
Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026
02 May 2026, 11:16
Ekonomi
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
02 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?