Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub RI.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026. KPK juga sudah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
Kasus tersebut mencakup sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, di antaranya proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender dalam proyek-proyek tersebut. (Yudha Krastawan)
