Arsad menambahkan, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut, kata dia, mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.
Ia juga mengapresiasi semangat jajaran daerah yang tetap mempersiapkan pelaksanaan rukyatulhilal secara profesional di tengah efisiensi anggaran. Menurutnya, semangat pelayanan kepada umat harus tetap dijaga melalui kolaborasi dan gotong royong lintas lembaga.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah daerah melaporkan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, misalnya, menyampaikan bahwa rukyatulhilal akan dipusatkan di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, serta unsur ormas Islam.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara melaporkan pelaksanaan rukyatulhilal akan dilakukan di Kota Tarakan dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, Ormas Islam, dan berbagai unsur masyarakat. Sementara itu, Kanwil Kemenag Sulawesi Barat memastikan pemantauan hilal tetap dilaksanakan di Kabupaten Mamuju meski dilakukan secara sederhana.
