Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat
News

Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat

Bambang
Bambang Published 01 May 2026, 14:27
Share
7 Min Read
IMG 20260501 WA0121
Ist
SHARE

Pengamat hukum Petrus Selestinus, S.H. menilai tindakan BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut perusahaan melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.

Menurut Petrus, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk AA, justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa ijin.

Lebih jauh, Petrus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran digital, BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan. Perusahaan ini diduga terkait dengan kerugian negara hingga Rp 8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).

Melalui Permata Group, HBK pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$ 17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$ 35,6 juta dan masuk kategori kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai 95 persen saham BEP.

HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan terhadap Bank Niaga senilai US$ 70 juta dengan menjaminkan izin usaha pertambangan milik BEP. Selain itu, pada 2012 ia kembali terlibat kasus serupa terhadap Bank Bukopin senilai Rp 650 miliar.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kawasan Tahura, Dugaan Penyimpangan Menguat, Jetty Ilegal BEP, Tantang Satgas PKH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260501 WA0115 Warga Green Garden Curhat ke Legislator Nasdem, Balai Warga Direcoki Sudin Citata Jakbar
Next Article IMG 20260501 WA0125 Viral! Ibu di Malang Paksa Anak 3 Tahun Mengemis di CFD

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?