IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Padang membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (9/5/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu.
Adapun layanan SIM Keliling Kota Bandung hanya dibuka di Simpang Ganting, Padang Selatan. Layanan ini mulai dibuka pada pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Untuk pelayanan SIM Keliling, Polrestabes Padang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)
