“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru pengajar bukan hanya bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan, tetapi juga investasi bagi masa depan bangsa. Guru memiliki peran strategis dalam mencetak generasi unggul Indonesia, sehingga negara dan seluruh elemen masyarakat perlu memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujar Ramdani dalam keterangannya di Jakarta. (msb/dani)
