“Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 Mei 2026. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan di Mapolresta Pati pada Senin (4/5/2026). Polisi menduga AS melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Meski demikian, Polresta Pati memastikan penanganan perkara terus berjalan hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka sebelumnya disampaikan Kabag Operasional Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Polisi menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan guna mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan tersebut.(Vinolla)
