IPOL.ID – Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, yang mengakibatkan belasan korban jiwa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi guna mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut.
“Penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang saksi,” ujarnya, mengutip Senin (4/5/2026).
Saksi yang telah diperiksa meliputi para korban, pengemudi taksi, penjaga palang perlintasan, masinis KA Argo Bromo Anggrek, masinis KRL, serta petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait lainnya, antara lain perwakilan Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak perusahaan taksi, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi proses penyidikan.
Budi menjelaskan, penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
