Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket penerbangan kelas ekonomi rute domestik pada periode yang sama.
Tidak hanya itu, terdapat pula kebijakan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk penyeberangan yang dilayani PT ASDP Indonesia Ferry, serta diskon airport tax PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai momentum pemberlakuan stimulus saat musim liburan merupakan langkah tepat. Sebab, pada periode tersebut tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat.
“Apalagi ini diberlakukan saat musim liburan, ketika secara psikologis naluri konsumtif masyarakat sedang tinggi,” kata Legislator dapil Jateng VI ini.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menggerakkan jutaan masyarakat kelas menengah untuk melakukan perjalanan sekaligus meningkatkan aktivitas belanja konsumsi.
“Setidaknya kebijakan ini bisa mendongkrak kembali daya beli masyarakat yang sedang merosot,” ungkapnya.
