IPOL.ID – Sebuah video yang memperlihatkan taksi berwarna hijau melawan arus lalu lintas viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.
Dalam video yang beredar, kendaraan itu terlihat melaju di jalur yang berlawanan arah dengan arus lalu lintas. Aksi tersebut menuai reaksi dari warga di sekitar lokasi karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Melansir akun Instagram @karyamilitan, Sabtu (2/5/2026), perekam video terdengar melontarkan komentar sinis atas perilaku sopir taksi tersebut. “Taksi green lagi… green lagi… supir nggak di training apa?” ucapnya dalam rekaman.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan pengemudi melakukan pelanggaran tersebut. Namun, aksi melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maupun pidana.
Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut juga berisiko menghambat akses kendaraan darurat, terlebih lokasi kejadian berada di kawasan rumah sakit yang kerap dilalui ambulans.
