Klaster tersebut di antaranya pembangunan saluran PHB dan kelengkapannya untuk penataan sistem drainase, pembangunan saluran besar, hingga pembangunan saluran yang mengakomodasi usulan masyarakat melalui sistem maupun hasil reses DPRD.
“Nanti dari tiga ini mana yang mau dikasih porsi lebih besar, itu bisa dibahas lebih detail dalam RKPD,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ika juga mengungkapkan adanya rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terkait penanganan saluran lingkungan berukuran mikro, yakni lebar sekitar 50 sentimeter ke bawah.
Apabila perubahan SOTK disetujui, maka kewenangan penanganan saluran lingkungan akan dialihkan dari Dinas SDA ke Dinas Perumahan.
“Kalau SOTK disetujui maka satu aktivitas ini semuanya akan langsung berpindah ke dinas perumahan. Jadi sudah kami siapkan rumah kegiatannya,” jelasnya.
Ika berharap dukungan DPRD DKI Jakarta terhadap program multi years tersebut, terutama untuk kegiatan yang dinilai krusial dalam pengendalian banjir dan penanganan rob di Jakarta pada periode 2027-2029. (Sofian Ismanto)
