Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil dan menegur para ASN yang terlibat.
“Saya kaget mendapat berita itu. Saya sudah meminta kepada Kepala Dinasnya untuk segera memanggil dan menegur yang bersangkutan. Tadi sudah dipanggil, ditegur, dan mereka sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Junda, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa jam kerja seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah, bukan untuk aktivitas media sosial yang tidak produktif.
“Ini pembelajaran bagi kita semua. Sudah ada larangan, kalau waktunya kerja, ya kerja. Jangan main TikTok. Kita butuh percepatan dalam membangun, ASN punya waktu khusus untuk bekerja,” tegasnya.
Meski demikian, Junda menjelaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN tidak sepenuhnya dilarang. Aktivitas tersebut diperbolehkan selama bersifat produktif, seperti menyosialisasikan program pemerintah atau menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
