Dalam penindakan tersebut, petugas menyita kaleng biskuit berisi uang tunai sebesar Rp46.500 sebagai barang bukti dari tangan VN dan EP.
“Peran kedua orang tua ini saling mendukung sehingga masuk dalam dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” jelas Yulistiana.
Kondisi keluarga tersebut juga tergolong memprihatinkan. Anak itu diketahui lahir dari pernikahan siri dan hingga kini belum memiliki akta kelahiran.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengedepankan pembinaan melalui teguran tertulis.
“Kami telah mengamankan para terlapor dan meminta mereka membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh pihak desa setempat,” ujar Bambang.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Malang turut turun tangan menindaklanjuti kasus ini. VN diketahui terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kepala Dinas Sosial, Pantjaningsih Sri Redjeki, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan.
