“Revisi komprehensif atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat diperlukan demi mewujudkan pemerintahan daerah yang adaptif. Revisi ini tentu bukan semata-mata dalam rangka merebut kewenangan dari pusat, melainkan upaya mendudukkan kembali porsi yang tepat agar inovasi lokal tidak terkekang oleh regulasi yang kaku” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sari menyambut baik paradigma Desentralisasi Asimetris. Dalam hal ini desentralisasi kedepan tidak lagi menyeragamkan semua daerah, akan tetapi perlunya memperhatikan kebutuhan khusus, sejarah, budaya, atau kondisi geografis wilayah tersebut melalui inovasi tata kelola berbasis kapasitas fungsional.
“Saya juga menyambut baik paradigma Desentralisasi Asimetris ini. Ke depan tidak bisa lagi dikelola dengan kacamata kuda yang menyeragamkan semua daerah.
Arahan kebijakan kita dalam revisi undang-undang ini harus memuat semangat Otonomi Daerah Asimetris. Ini bukan hanya soal status politik wilayah tertentu, melainkan inovasi tata kelola berbasis kapasitas fungsional,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan. (Tim Redaksi)

