Dudi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Penghematan Energi dan Pengurangan Emisi Karbon yang dilaksanakan secara berkala di Jakarta.
Menurutnya, capaian pengurangan emisi itu menunjukkan bahwa perubahan perilaku dalam penggunaan energi dapat menghasilkan dampak yang terukur apabila dilakukan secara konsisten dan melibatkan banyak pihak.
“Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pengelola gedung, pelaku usaha, komunitas, hingga warga yang ikut mematikan lampu dan perangkat elektronik yang tidak digunakan selama aksi berlangsung,” urai Dudi.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perilaku hemat energi menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari, mulai dari mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan hingga menggunakan listrik secara bijak di rumah maupun tempat kerja.
“Ketika jutaan warga melakukan langkah kecil yang sama secara konsisten, dampaknya akan sangat besar bagi kualitas lingkungan Jakarta. Menjaga bumi dan menghadirkan udara yang lebih bersih bukan hanya tugas pemerintah, melainkan gerakan bersama seluruh masyarakat,” jelas Dudi.
