Dia juga menyampaikan keputusan terhadap pengajuan tersebut sepenuhnya akan menjadi keputusan penyidik yang menangani perkara. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur lewat undang-undang.
Budi menguraikan langkan tindakan menahan seorang tersangka merupakan kebutuhan dari sebuah proses penyidikan. Selain untuk efektivitas, penahanan juga sebagai upaya untuk mencegah kaburnya tersangka hingga potensi penghilangan barang bukti.
“Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Kedua tersangka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
“Pada hari Senin tanggal 8 Juni, KPK telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

