Ia mengatakan masyarakat keberatan atas kondisi itu karena lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan warga. Selain itu, di kawasan tersebut telah berdiri desa, kecamatan, jalan, serta berbagai fasilitas pemerintahan.
“Mereka keberatan karena selama ini mengelola itu sejak turun-temurun. Di situ juga ada desa, kecamatan, gedung – gedung pemerintah, jalan pemerintah,” katanya.
Anggota Komisi Pertanahan DPR RI ini juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai status kawasan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan maupun alasan pemberian hak pengelolaan kepada perusahaan apabila kawasan tersebut nantinya berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ketika dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi APL, mengapa APL nya diberikan kepada perusahaan, mengapa tidak ke masyarakat. Kalau ada kewajiban masyarakat yang harus dibayarkan atau harus dilakukan, masyarakat sudah siap menanggung,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut.

