“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel menanggapi pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dengan begitu, Noel tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah mendapatkan vonis tersebut.
“Iya (tidak menempuh upaya hukum lanjutan) yang mulia,” jawab Noel ketika ditanya oleh hakim apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut. (Yudha Krastawan)
