Di sisi lain, Alex meminta kementrian dan lembaga yang terkait dengan penanganan dampak bencana Sumatra. makin mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) dan Kementrian Keuangan sebagai bendahara negara.
“Semua kegiatan yang dirancang, harus dipastikan mendapatkan dukungan anggaran. Artinya, pengerjaan kegiatan bisa tuntas dan tak meninggalkan sisa anggaran lagi,” tegas Alex.
Diketahui, DPR telah menyetujui rencana induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang diajukan Satgas PRR.
Terdapat 11.512 program kegiatan dengan kebutuhan anggaran mencapai angka Rp100,1 triliun, selama tiga tahun.
Rinciannya, untuk tahun 2026, penanganan bencana membutuhkan anggaran Rp38,9 triliun. Pada tahun 2027, sebesar Rp32,9 triliun dan tahun 2028 senilai Rp28,2 triliun.
Selain itu, Alex juga mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan yang memerintahkan para Dirjennya proaktif menuntaskan administrasi perencanaan penanganan bencana, yang diajukan kementrian dan lembaga.
