Karena proses penertiban sedang berlangsung, petugas kemudian meminta Sulis mengikuti penyelesaian administrasi di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Langkah tersebut, kata Harlem, dilakukan demi menjaga keselamatan petugas maupun pengguna jalan lainnya.
Sulis juga mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak semestinya. Ia menegaskan tidak ada penahanan kendaraan sebagaimana yang sempat dipersepsikan sebagian warganet.
Setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sepeda motor milik Sulis langsung dikembalikan oleh petugas tanpa dipungut biaya apa pun.
“Saya mengakui salah karena parkir tidak pada tempatnya. Saya ikut ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motor saya langsung bisa dibawa pulang pada hari itu juga tanpa biaya apa pun. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya. (far)

