Dalam rangka mempercepat penanganan darurat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026 selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Sigi pun tengah mempersiapkan penetapan status darurat selama 14 hari.
Berbagai upaya penanganan terus dilakukan, antara lain asesmen dan kaji cepat di lokasi terdampak, pendirian posko dan pos lapangan, distribusi bantuan logistik, penyediaan layanan kesehatan darurat, serta verifikasi data korban dan kerusakan.
Kebutuhan mendesak yang masih diperlukan di lapangan meliputi logistik penanggulangan bencana, terpal untuk menutup bangunan yang rusak, serta tambahan tenda darurat guna mendukung pelayanan masyarakat terdampak, khususnya di fasilitas kesehatan.
Berdasarkan hasil pemantauan BMKG hingga Rabu, (17/6) pukul 12.17 WITA, telah terjadi 13 kali gempa susulan dengan magnitudo berkisar antara M4,0 hingga M4,2.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gempa susulan, mengikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah setempat, serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

