IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat menjawab pertanyaan awak media mengenai penangkapan kedua tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Listyo menuturkan, langkah yang diambil penyidik merupakan bagian dari tahapan yang wajib dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” katanya, Sabtu (20/6).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Karena itu, sejumlah prosedur administratif dan pemeriksaan pendukung harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” ujarnya.

