Menurut Politisi Fraksi PKS ini, UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu mengambil langkah aktif dalam penyelesaian kasus tersebut agar hak-hak jemaah tidak terabaikan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terus berulang. “Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegasnya.
Hidayat berharap penyelesaian kasus Hanania Travel dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak beribadah ke Tanah Suci. (Tim Redaksi)
