IPOL.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara reami dibuka sejak pekan lalu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak boleh ada ruang pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi dalam proses yang berlangsung.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto berharap proses SPMB harus menjadi pintu masuk masyarakat mendapatkan pendidikan yang sesuai harapan.
“SPMB merupakan pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan pembohong, titipan, suap, gratifikasi, maupun mencakup kewenangan,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Dikatakanya, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, prosedurnya jelas, mekanismenya adil, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
