Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendikdasmen Ingatkan SPMB 2026 Tidak Boleh Terjadi Pungli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendikdasmen Ingatkan SPMB 2026 Tidak Boleh Terjadi Pungli
Nasional

Kemendikdasmen Ingatkan SPMB 2026 Tidak Boleh Terjadi Pungli

Farih
Farih Published 07 Jun 2026, 19:13
Share
1 Min Read
Sekolah dki jakarta
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara reami dibuka sejak pekan lalu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak boleh ada ruang pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi dalam proses yang berlangsung.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto berharap proses SPMB harus menjadi pintu masuk masyarakat mendapatkan pendidikan yang sesuai harapan.

“SPMB merupakan pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan pembohong, titipan, suap, gratifikasi, maupun mencakup kewenangan,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Dikatakanya, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, prosedurnya jelas, mekanismenya adil, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Foto: Parlementaria
Komisi X DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen demi Perkuat Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Badan Bahasa Gandeng Kampus dan Pemda, Perkuat Literasi dan Bahasa di Aceh
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendikdasmen, pungli, SPMB 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyaluran bantuan bagi Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dalam bentuk pengembangan pusat edukasi manasik haji, pengembangan sarana dan prasarana wisata Sumber Gempong serta pengembangan sarana dan prasarana Taman Ghanjaran. Foto: Dok BRI Dorong Pengembangan Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat, BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Desa Ketapanrame
Next Article penangkapan, borgol Aparat Amankan Pemasok Senjata KKB Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?