Dengan registrasi, Posyandu akan memiliki identitas dan data yang terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD.
“Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.
Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, namun sekitar 57.101 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan.
Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai.

