Kemudian Hilman kembali diperiksa oleh KPK pada Rabu (20/5/2026). Saat itu, KPK mencecar Hilman mengenai pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain Hilman, KPK juga memanggil lagi Subhan Cholid (SUB) selaku Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024 sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
“SUB, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024,” ujar Budi. (Yudha Krastawan)

