Sejauh ini, diketahui, KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Para tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).
Lalu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). (Yudha Krastawan)

