Menurut Budi, keterangan yang bersangkutan dapat menguatkan bukti-bukti yang sebelumnya sudah diperoleh penyidik KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
Terlebih, Fuad diyakini memiliki pengetahuan terkait proses pembagian kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus kemudian berubah menjadi 50 persen sama.
“Penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Budi. (Yudha Krastawan)

