“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” jelasnya.
Selain itu, KPK mencatat seluruh terdakwa dalam perkara ini memilih menerima putusan hakim dan tidak menempuh langkah hukum lanjutan. Kondisi tersebut membuat perkara memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” katanya. (far)
