Oleh karena itu, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan untuk membentengi aset kekayaan intelektual (IP) agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat terhindar dari eksploitasi sepihak.
“Untuk melindungi UMKM, untuk memastikan UMKM bisa tumbuh dan juga bisa naik kelas,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di tengah rentannya pelindungan IP tersebut, ia turut mengapresiasi tingginya kesadaran pendaftaran kekayaan intelektual oleh inovator lokal di daerah. Andhika secara khusus mencontohkan seorang praktisi lokal bernama Doni yang berhasil mencatatkan ratusan desain industrinya secara mandiri.
“Di bulan ini, bulan Mei, 470 (desain industri). Hampir 500 Pak, jadi ini sangat luar biasa,” ungkapnya seraya mengusulkan agar sosok inspiratif tersebut diundang ke forum DPR RI di Jakarta sebagai percontohan yang baik.
Perombakan payung hukum terkait kekayaan intelektual ini dinilai sangat mendesak. Pasalnya, pelindungan hukum desain industri di Indonesia saat ini masih berdasar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Regulasi yang telah berusia 26 tahun tersebut dinilai sudah usang dan tidak sepenuhnya responsif terhadap pesatnya disrupsi era ekonomi digital. (Tim Redaksi)
