Yusuf menegaskan persoalan banjir tidak semata-mata disebabkan oleh kinerja Dinas Sumber Daya Air (SDA). Melainkan juga dipengaruhi berbagai faktor lain, termasuk lambatnya proses pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk normalisasi maupun pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendala pembebasan lahan bukan hanya berasal dari proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan juga terjadi di tingkat pemerintahan daerah.
Menurutnya, masih terdapat hambatan dalam penyediaan riwayat tanah maupun dokumen pendukung yang diperlukan untuk penyelesaian pembebasan lahan.
“Kendalanya bukan hanya di BPN. Di lingkungan Pemprov DKI juga ada hambatan, misalnya terkait kelengkapan data dan riwayat tanah yang dibutuhkan dalam proses pembebasan lahan,” katanya.
Yusuf mencontohkan sejumlah bidang tanah yang telah dianggarkan pembebasannya selama hampir tiga tahun, namun hingga kini belum juga dapat diselesaikan. Akibatnya, anggaran yang telah disetujui DPRD tidak dapat terserap secara optimal.

