IPOL.ID – Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akan ditentukan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar hari ini Selasa (30/6).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka dia terancam hukuman tambahan 9 tahun. Alhasil, total kurungan yang membayangi Nadiem mencapai 27 tahun penjara.
Jaksa meyakini perkara pengadaan laptop Chromebook telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.
Namun merespons tuntutan tersebut, Nadiem tetap bersikukuh tidak bersalah.
Dalam nota pembelaannya yang disampaikan pada persidangan 9 Juni 2026, ia menilai seluruh tuduhan jaksa telah terpatahkan selama proses persidangan sehingga seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni” kata Nadiem. (far)

