IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ini Sabtu (6/6/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling berada di dua lokasi, sebagai berikut:
1. Metro Indah Mal
2. ITC Kebon Kelapa
Adapun layanan ini mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk pelayanan SIM Keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
