Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 6 Juni 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 6 Juni 2026
Nusantara

Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 6 Juni 2026

Yudha
Yudha Published 06 Jun 2026, 09:18
Share
3 Min Read
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
SHARE

IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ini Sabtu (6/6/2026).

Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling berada di dua lokasi, sebagai berikut:

1. Metro Indah Mal

Baca Juga

SIM Keliling. Foto: Ist
SIM Keliling di Depok dan Bogor Rabu 22 Juli 2026
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 22 Juli 2026
SIM Keliling di Depok dan Bekasi Selasa 21 Juli 2026

2. ITC Kebon Kelapa

Adapun layanan ini mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk pelayanan SIM Keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korlantas Polri, Polrestabes Bandung, SIM keliling, surat izin mengemudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling bekasi kamis 16 april 2026 15042026 221059 Hari Ini SIM Keliling Tetap Beroperasi di Jakarta, Cek Lokasi dan Persyaratannya Disini
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri SIM Keliling Tersedia di Kabupaten Bogor Hari Ini, Cek Persyaratan dan Lokasinya

TERPOPULER

TERPOPULER
sekolah russak
HeadlineJakarta Raya

Miris SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Terbengkalai 2 Tahun, Para Orang Tua Mengeluh

Nasional
Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar
21 Jul 2026, 19:49
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
Jakarta Raya
SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Kadisdik Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terpenuhi
22 Jul 2026, 11:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?