“Penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Para tersangka di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Yudha Krastawan)

