Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi dinamika perekonomian. Ia menyebut pajak dan retribusi daerah tetap menjadi salah satu sumber utama PAD yang mendukung pembangunan Jakarta.
“Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi diperlukan agar sistem pemungutan semakin memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Adapun perubahan yang diusulkan meliputi penegasan definisi kendaraan umum terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame, serta perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.
Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
“Harapannya, masyarakat dapat terus berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah dengan sistem yang semakin baik dan berkeadilan. Kami berharap pembahasan pada tahap selanjutnya berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.(sofian)

