IPOL.ID- Aparat Polsek Duren Sawit berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua Yamaha Nmax 155 milik karyawan swasta yakni Raka, 33, Kamis (4/6/2026) malam. Motor hasil curian tersebut kini sudah dikembalikan secara gratis kepada pemiliknya.
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno mengatakan, awal terungkapnya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Yamaha Nmax 155 warna hitam milik korban Raka, karyawan swasta. Korban yang kehilangan motornya pada Jumat (27/3/2026) melapor ke Mapolsek Duren Sawit.
“Kami selidiki dan telusuri, berdasarkan keterangan korban yang mengetahui adanya model motor milik korban identik dijual di marketplace, saat itu langsung dilakukan COD,” kata Sutikno, Kamis malam.
Ketika janjian untuk transaksi COD, korban Raka didampingi oleh aparat Satreskrim Polsek Duren Sawit dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Taufik Hidayat kemudian menyambangi keberadaan motor itu di kawasan Tambun, Bekasi, pada Selasa (31/3/2026).
“Namun, saat itu pelaku utamanya tidak ada di lokasi saat COD. Motor Yamaha Nmax 155 warna hitam milik korban langsung kami amankan,” ungkap Sutikno.
