IPOL.ID-Program pemutihan denda pajak STNK, diharapkan bisa dimanfaatkan warga Jakarta.
Sebab, program pemutihan pajak hanya selalu hingga Agustus 2026 mendatang.
“Pemutihan pajak tidak setiap tahun ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” ujar Pramono, Kamis (25/6/2026).
Program pemutihan denda tersebut, diadakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” katanya.(Sofian)

