Atas pelanggaran tersebut, Jasa Marga bersama PJR memberikan teguran dan pembinaan serta membuat berita acara pemeriksaan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Agus menjelaskan, pihaknya telah memasang berbagai rambu larangan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga di seluruh akses masuk jalan tol. Penambahan rambu juga telah dilakukan setelah beberapa kejadian serupa sebelumnya.
Meski demikian, faktor kendala bahasa diduga menjadi salah satu penyebab pengendara tidak memahami petunjuk yang tersedia di area jalan tol.
Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan yang memanfaatkan aplikasi navigasi digital untuk memastikan pengaturan jenis kendaraan telah sesuai sebelum memulai perjalanan.
Sementara itu, Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Panji Satriya, membenarkan bahwa pengendara yang masuk ke jalan tol tersebut merupakan WNA yang diduga mengikuti petunjuk Google Maps dengan pengaturan rute kendaraan roda empat.
“Seharusnya pengaturan kendaraan di aplikasi diubah terlebih dahulu ke mode sepeda motor. Karena yang digunakan adalah rute untuk mobil, aplikasi mengarahkan pengendara masuk ke jalan tol,” kata Panji.

